Federal Aviation Administration (FAA) baru-baru ini mengeluarkan arahan menyeluruh yang mewajibkan maskapai penerbangan untuk menyatakan bahwa praktik perekrutan pilot semata-mata didasarkan pada prestasi, sehingga secara efektif mengakhiri segala pertimbangan atas inisiatif keberagaman. Langkah ini menimbulkan pertanyaan apakah hal ini benar-benar mengatasi masalah keselamatan atau hanya sekedar sikap politik, mengingat kurangnya bukti yang menunjukkan adanya kompromi terhadap standar keselamatan.

Peraturan Baru Dijelaskan

Mandat FAA, yang disampaikan melalui Spesifikasi Operasi baru, berlaku untuk semua maskapai penerbangan Bagian 121—maskapai penerbangan komersial besar dan operator kargo. Maskapai penerbangan sekarang harus secara resmi menyatakan bahwa perekrutan didasarkan pada prestasi, dan secara teoritis memprioritaskan keselamatan di atas segalanya. Prosesnya melibatkan inspektur FAA yang memberi tahu operator, memberikan waktu singkat untuk mendapatkan umpan balik, dan kemudian mengeluarkan spesifikasi dalam waktu 30 hari.

Departemen Perhubungan (DOT) menetapkan aturan tersebut sebagai penghapusan praktik perekrutan berdasarkan ras atau jenis kelamin. Namun, peraturan tersebut berfungsi sebagai persyaratan operasional yang harus diterima oleh maskapai penerbangan, bukan larangan langsung. FAA tidak menuduh kegagalan keselamatan saat ini, melainkan menerapkan standar menyeluruh di seluruh industri.

Kekurangan Percontohan dan Realitas Perekrutan

Waktunya sangat tepat karena maskapai penerbangan menghadapi kekurangan pilot yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak upaya keberagaman difokuskan pada inisiatif rekrutmen dan pelatihan untuk memperluas jumlah pelamar. Dunia usaha, secara umum, harus melihat lebih jauh dari sumber bakat tradisional agar bisa sukses, termasuk dunia penerbangan.

Ironisnya, peraturan kaku yang diperjuangkan oleh serikat pilot—seperti aturan 1.500 jam kerja—telah semakin sulit untuk menjadi pilot, dan memperburuk kekurangan tersebut. Hal ini menyebabkan maskapai penerbangan secara aktif mencari rekrutan dari berbagai latar belakang, namun pilot yang memenuhi syarat tidak pernah terhalang untuk dipekerjakan.

Faktanya, masalah sebenarnya bukanlah kurangnya pelamar yang memenuhi syarat, namun lebih pada keekonomian layanan udara pasar kecil. Maskapai penerbangan secara bertahap menghentikan penggunaan jet regional yang lebih kecil karena tingginya biaya pilot, sehingga tidak berkelanjutan untuk melayani rute dengan permintaan rendah. Jumlah pilot yang berkualifikasi dalam jumlah besar sebenarnya dapat meningkatkan selektivitas, sehingga berpotensi meningkatkan keselamatan.

Pertanyaan Hukum dan Masalah Penegakan

Legalitas mengubah kebijakan perekrutan menjadi standar keselamatan penerbangan dipertanyakan. FAA mengutip 49 U.S.C. § 44701 tetapi tidak memberikan bukti bahwa pilot yang tidak memenuhi syarat dipekerjakan. Tanpa data, uji kepatuhan yang terukur, atau dasar pembuktian yang jelas, peraturan tersebut mungkin tidak dapat lolos pengawasan hukum berdasarkan Undang-Undang Prosedur Administratif.

Penegakannya juga tidak jelas. FAA bergantung pada kepatuhan maskapai penerbangan yang mensertifikasi sendiri, dengan investigasi sebagai satu-satunya hukuman yang ditetapkan. Maskapai penerbangan tidak akan mengumumkan pelanggaran, sehingga mempersulit pengawasan. Peraturan tersebut tampaknya dirancang untuk menghalangi pernyataan seperti tujuan United Airlines di masa lalu untuk melatih 50% perempuan atau orang kulit berwarna, yang kini dapat dianggap sebagai kewajiban berdasarkan peraturan ini.

Praktik FAA Sendiri dan Konteks Lebih Luas

FAA sendiri secara historis terlibat dalam seleksi keragaman untuk pengawas lalu lintas udara, memprioritaskan kandidat dibandingkan kualifikasi yang ketat. Hal ini tidak menyebabkan masalah keamanan yang nyata di dalam badan tersebut. Mandat yang diberikan saat ini terasa performatif, mengalihkan kesalahan tanpa mengatasi permasalahan mendasar yang sebenarnya.

FAA memiliki sejarah penegakan hukum yang selektif, sering kali menanggapi tekanan politik dibandingkan data keselamatan yang obyektif. Peraturan baru ini bisa menjadi contoh lain dari tindakan simbolis dan bukan perbaikan nyata terhadap keselamatan penerbangan.

Pada akhirnya, langkah FAA tampaknya lebih bersifat politis daripada mengatasi risiko sebenarnya. Ketidakjelasan peraturan tersebut dan kurangnya dukungan bukti menimbulkan keraguan mengenai efektivitas peraturan tersebut, sementara potensi kerentanan hukumnya menunjukkan bahwa peraturan tersebut mungkin tidak dapat bertahan dalam pengawasan jangka panjang.